Selasa, 25 November 2008

KPI Hanya Memantau TV - Tidak Sanggup Memantau Radio

Di Balik “Otot” Komisi Penyiaran

Dua tahun terakhir KPI Pusat sudah melayangkan 80 surat teguran kepada pengelola siaran televisi yang melanggar aturan.Setelah menegur, lalu apa? Dengan hanya menegur saja sebenarnya KPI sudah lumayan ber”otot”.Penelola televisi sudah sering kebakaran jenggot,apalagi kalau teguran itu ditembuskan ke sejumlah media masa. Maklumlah KPI memang menjadi satu-satunya “polisi” penyiaran di Indonesia. Wewenang KPI sesuai UU Penyiaran 32/2002 memang sangat luas,termasuk menjatuhkan sanksi.Namun wewenang ini belum dipakai secara maksimal.Alasannya karena selama ini kekurangan tenaga.Anggaran Rp.22,-M setahun habis untuk menggaji staf.
Pengamat Komunikasi Idi Subandy Ibrahim menilai,respon KPI terhadap tayangan2 bermasalah sudah cukup baik.Namun dia mengatakan bahwa KPI memiliki tanggung jawab untuk mendidik tenaga penyiaran dan memberikan pansuan etika kepada mereka.Ini kewajiban yang sangat penting untuk dijalankan.
Yusirwan Uyun, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat mengakui bahwa KPI blum menjalankan smua kewajiban yang diamanatkan UU.”Kalau menurut UU,KPI seharusnya juga memantau siaran radio.Tapi kami tidak sanggup”

(Disarikan dari Kompas 23/11/2008 oleh M.Hadi Utomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar