Sabtu, 01 November 2008

Menunggu LPP Lokal....Sampai Kapan ?

Pembentukan LPP Lokal dibeberapa daerah masih macet, kenapa ya ?
Padahal sesuai UU 32/2002 dan PP 11-12-13 /2005 , kehadiran LPP Lokal yang berada didaerah kabupaten/kota sudah sangat ditunggu oleh Masyarakat. RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) yang seharusnya di konversi (emangnya minyak tanah??) menjadi LPP Lokal masih seperti yang dulu. Masih digunakan untuk kepentingan Pemda dan menjadi corong Pemda. Ini kan melanggar UU ? RRI dan TVRI saja sudah mengikuti UU + PP hasil Reformasi. Artinya sudah menjadi milik Publik dan bukan corong pemerintah. Lha kok RSPD (dibeberapa daerah disebut RKPD,maksudnya Radio Khusus Pemda) masih dipertahankan keberadaannya.Malahan setiap tahun masih diberi anggaran dari APBD. Bagaimana ini bapak-bapak anggauta DPRD ? Disamping melanggar UU, RSPD juga membuat kecemburuan Radio Swasta, karena menjual iklan dengan harga murah (ya iya dong…kan dibiayai APBD).
KPID Jateng sebagai regulator lembaga penyiaran di daerah sudah mendorong agar secepatnya RSPD dikonversi menjadi LPP Lokal. Katanya sih banyak yang terganjal oleh Perda. Memangnya bikin Perda tentang LPP Lokal sulit ya ? Apa tunggu DPRD hasil Pemilu 2009 ? Wah…kelamaan. Masyarakat di daerah sudah sangat merindukan punya Radio Publik Lokal…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar