Minggu, 16 November 2008

Ki Enthus Mendemo Lembaga Penyiaran

Berita lokal yang sangat menghentak awal bulan ini (8/11) adalah ditahannya seorang dalang kondang Ki Enthus Susmono oleh Polres Tegal. Ki Enthus diduga terlibat aksi peusakan kantor/studio Radio Citra Pertiwi FM di Slawi Kab.Tegal pada Senin (3/11).Ki Dalang ditahan karena diduga menghasut massa melakukan perusakan karena menilai radio tersebut tidak mencerminkan suara masyarakat Kabupaten Tegal,dimana dalam siarannya ikut mengkapanyekan pasangan pemenang Pilkada (26/10),yaitu Agus Riyanto dan Moch.Hery Sulistiawan.. Sebelumnya massa mendatangi kantor Panwas Pilbup Tegal dan KPUD Kabupaten Tegal, untuk menuntut penundaan penetapan Bupati Tegal. Ki Enthus dijerat pasal2 KUHP yakni ps.160 tentang Penghasutan, ps.170 tentang perbuatan merusak dan ps.35 jo 55 tentang pencemaran nama baik (Radar Tegal dan Nirmala Pos 4/11, Sindo 9/11 dan Kompas 10/11).
Dari sisi dunia penyiaran (radio), aksi yang dilakukan Ki Enthus dkk. merupakan sebuah keberatan,protes,gugatan yang ditujukan kepada sebuah lembaga penyiaran, yang (dinilai) tidak melakukan fungsinya dengan benar,yaitu bertindak memihak suatu kelompok partisan dan tidak independen. Aksi perusakan atas aset pemerintah daerah (dalam hal ini RSPD atau Radio Citra Pertiwi) sudah ditangani dengan tepat oleh aparat kepolisian setempat sesuai dengan domein kewenangannya. Sedangkan protes,gugatan dan keberatan atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan suatu lembaga penyiaran seharusnya ditujukan kepada KPID Jateng (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng). Pelanggaran isi siaran sesuai dengan UU No.32/2002 tentang Penyiaran adalah domein KPUD selaku regulator lembaga penyiaran di daerah. Ada pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada lembaga penyiaran (radio) yang melakukan pelanggaran, berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dari sanksi teguran,peringatan,penghentian siaran sampai pencabutan ijin.Juga sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda sampai maksimum Rp.1,-milyar.
Sayangnya protes Ki Dalang sudah terlanjur emosional dan terjebak dalam tindak kekerasan.Padahal,andaikata (dengan bukti2 yang cukup/kuat) masalah pelanggaran ini ditangani KPID maka akan membuka wacana dan pembelajaran demokrasi yang baik bagi masyarakat. Protes dan keberatan kepada lembaga penyiaran adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang (ps.52 UU Penyiaran No.32/2002)
Sebagai penutup opini , ada 3 pertanyaan yang muncul tentang kasus ini :
1.Apakah Radio Citra Pertiwi sudah melaksanakan prinsip2 penyiaran yakni memberikan informasi yang benar,seimbang dan bertanggung jawab ?
2.Apakah keberadaan Radio Citra Pertiwi sudah sesuai dengan UU Penyiaran No.32/2002 dan PP 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal ?
3.Dapatkan Radio Citra Pertiwi menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen,netral,tidak komersil dan hanya melayani kepentingan masyarakat dan tidak menjadi corong pemerintah ? ***

(Baca juga : LPP Lokal Masih Ditunggu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar