Selasa, 30 Juni 2009

Etika Siaran dan Kepatuhan P3SPS

Sejumlah kepala sekolah mengeluhkan adanya program siaran dari sebuah radio swasta yang berada di Tegal. Siaran yang bertajuk “konsultasi seksuologi” tersebut ditengarai menjurus kepada pornografi dan disampaikan dengan vulgar . Wakil Walikota Tegal diminta untuk menegur stasiun radio yang ditengarai melakukan pelanggaran etika siaran tersebut(NP,13/6).

Sebenarnya setiap kegiatan penyiaran di Indonesia baik berupa siaran radio maupun televisi telah diatur dalam UU No.32/Th.2002 tentang Penyiaran dan beberapa Peraturan Pemerintah yang terkait. Dalam UU tersebut telah diakomodasi hak dan peran serta masyarakat untuk menyatakan keberatan terhadap isi siaran yang merugikan (Ps.52 ayat 3). Masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan dan keberatan atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran dapat dituntut berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.Disebutkan adanya sanksi administratif dari yang berbentuk teguran,penghentian acara,denda administratif sampai pencabutan ijin penyelenggaraan siaran. Juga sanksi berupa denda sampai 5 milyar dan pidana penjara selama 5 tahun. Pelanggaran tidak saja menyangkut isi siaran, tetapi juga perijinan,penggunaan frekwensi dan peralatan teknik bahkan yang menyangkut kepemilikan. Untuk itu pemerintah telah membentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai satu-satunya lembaga yang mengatur tentang sistem penyiaran nasional

Keberadaan lembaga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dibentuk oleh pemerintah baik di pusat maupun propinsi (KPID), dimaksudkan untuk mengatur lembaga-lembaga penyiaran yang ada baik radio maupun televisi. Bahkan KPI telah menerbitkan peraturan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai Kode Etik Siaran yang harus dipatuhi semua penyelenggara penyiaran, kiranya masih perlu disosialikan.

KPI berkewajiban menampung,meneliti,menindaklanjuti pengaduan,sanggahan,serta kritik dan apresiasi serta keberatan masyarakat terhadap isi siaran sebagaimana yang dikeluhkan oleh kalangan pendidikan di Tegal. Sayangnya masyarakat bahkan pemerintah (daerah) belum banyak yang memahami kemana gugatan dan keberatan harus dilayangkan. Dalam hal ini masyarakat seyogyanya menempuh aturan sesuai UU, yakni melayangkan keberatan melalui KPID Jawa Tengah ,Jl.Trilomba Juang No.6 Semarang,atau melalui SMS 088142468008 atau e-mail : kpid-jateng@indo.net.id. Sudah tentu disertai bukti2 yang lengkap berupa rekaman yang berisi siaran yang di keluhkan,termasuk hari,tanggal dan waktu penyiaran. Perlu diketahui bahwa ada kewajiban setiap radio memiliki arsip siaran berupa rekaman setiap hari,sehingga apabila ada pengaduan dapat segera diselesaikan dengan fair.

Terkait dengan siaran talk-show (perbincangan) mengenai masalah seks dan seksuologi, dalam (P3SPS) sudah dicantumkan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara siaran, a.l. pembicaraan (talk show) mengenai seks harus disiarkan pk.22.00 – 03.00 , disajikan dengan santun dan ilmiah dengan didampingi narasumber ahli (dalam hal ini dokter), dan dilarang menyajikan pembicaraan antara penyiar dan penelpon tentang pengalaman seks secara eksplisit dan rinci. Tanpa memerhatikan hal-hal tersebut,maka stasiun radio/tv dianggap telah melanggar UU.

Banyak hal mengenai program siaran telah diatur secara rinci baik dalam UU Penyiaran,PP tentang Lembaga Penyiaran maupun P3SPS. Tidak saja mengenai siaran perbincangan tentang seks,tetapi juga mengenai siaran iklan,kuis,polling,jejak pendapat ramalan, kampanye politik,hak jawab dsb.Mengingat begitu banyaknya penyelenggara siaran (radio/tv) baik secara nasional maupun lokal, dan beragamnya program siaran, maka masyarakat memang patut untuk dapat mengkritisinya agar tidak dirugikan. Misalnya acara kuis yang tidak jujur dengan tanpa memberikan identitas jelas siapa pemenangnya.

Banyak pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh KPI seperti larangan tayangan TV yang menampilkan kekerasan,pornografi,klenik,mistik,sadisme, sampai larangan menampilkan sosok banci dan tayangan yang tidak mendidik lainnya. Kasus terakhir adalah larangan acara Empat Mata di stasiun TV7. sejak 4 Nopember 2008. Larangan ini dikeluarkan setelah KPI banyak menerima pengaduan dari masyarakat. KPI menganggap TV swasta tersebut melanggar 3 pasal dalam P3SPS tentang kekerasan , sadisme, dan penyiksaan terhadap binatang. Setelah program tersebut berubah menjadi Bukan Empat Mata ternyata masih saja melakukan pelanggaran dan KPI Pusat memberikan teguran berkaitan dengan penampilan Kangen Band yang keceplosan bicara porno.

(Dimuat di Nirmala Pos , Selasa 16 Juni 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar